Penerbitan Sertifikat Merek
Penerbitan Sertifikat Merek Berdasarkan peraturan tersebut sertifikat merek atas pendaftaran hak merk akan diterbitkan oleh Menteri dalam hal ini dan pendaftaran merek di lakukan di Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual setelah daftar merk tersebut telah melalui proses-proses pendaftaran merek sebagai berikut: Persyaratan Formalitas (15 hari) (Pasal 14 ayat 1 UU Merek); Pengumuman Permohonan dalam Berita Resmi Merek (2 bulan) (Pasal 14 ayat 2 UU Merek); Pemeriksaan Subtantif (30 hari (setelah pengumuman) +150 hari (Pasal 23 ayat 3 dan 5 UU Merek); Penerbitan Sertifikat Merk. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut maka jangka waktu yang diperlukan dalam pengurusan pendaftaran merek hingga diterbitkannya sertifikat merek adalah 8 (delapan) bulan. Namun perlu diingat bahwa perlindungan merk adalah pada saat tanggal penerimaan pendaftaran bukan pada tanggal penerbitan sertifikat. Selamat Datang ...